Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap kapal ikan ilegal asal Filipina yang beroperasi di Laut Sulawesi pada Minggu (18/5) kemarin. Selain itu, sebanyak 21 rumpon ilegal juga berhasil diangkat.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono mengatakan kapal ikan ilegal asal Filipina tersebut berukuran 19,98 GT dan berjenis kapal lampu. Penangkapan ini berhasil dilakukan oleh Kapal Pengawas Orca 04.
"Pada hari ini Minggu 18 Mei 2025, KKP melalui PSDKP berhasil menangkap satu kapal Filipina dan 21 unit rumpon," kata pria yang akrab disapa Ipunk dalam unggahan video di akun Instagram @ditjenpsdkp, Minggu (18/5/2025)
Ipunk menerangkan rumpon tersebut merupakan ilegal dan sengaja dipasang oleh para nelayan dari Filipina. Kapal ikan asing tersebut juga ilegal karena tidak mengantongi izin.
"Kita sampaikan keberadaan rumpon tersebut ilegal sengaja dipasang kapal dari Filipina yang tidak sesuai dengan aturan dan tidak ada izin sama sekali. Tentunya, KKP hadir untuk melakukan kebersihan rumpon yang berada di wilayah perairan laut Sulawesi Utara maupun di Laut Biak," terang Ipunk.
